REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membentuk Tim Pengawas (Timwas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menindak para perokok yang merokok di KTR mulai Oktober 2015 mendatang.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke setiap kelurahan. Saat ini kami mau meningkat ke penertiban larangan KTR karena aturannya sudah ada,” ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Satuan Polisi Pamong Prajat (Kabid Gaktur Satpol PP), Yamrin Madina, di Balaikota Depok, Senin (14/9).
Yamrin menjelaskan, tugas Timwas KTR nantinya membina di tujuh KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dikeluarkan pada 7 Mei 2014 lalu.
KTR itu di antaranya tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan angkutan umum. Timwas KTR juga melakukan pengawasan dengan langkah-langkah, seperti memotret, melihat, dan menegakkan KTR.
“Kalau ada orang yang merokok dan berjualan, tim akan mengingatkan, memberitahukan, mengusir, dan memerintahkannya meninggalkan KTR,” terang Yamrin.
Dijelaskan Yamrin, dari tujuh KTR ada dua yang masih diperbolehkan, yakni perkantoran dan tempat umum. Namun, pemilik kawasan tersebut harus menyediakan area merokok di udara terbuka, terlepas dari gedung utama, dan jauh dari lalu lalang orang.
“Untuk sekolah dan tempat kesehatan, jaraknya harus 300 meter dari pagar terluar. Sekelilingnya tidak boleh ada yang merokok. Ini kami coba tertibkan melalui sosialisasi dan Timwas KTR nanti,” pungkasnya.