Selasa 15 Sep 2015 00:02 WIB

Menteri Jonan Siap Diberhentikan, Jika..

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengendarai bus usai meresmikan program 1.000 bus kota berbasis
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengendarai bus usai meresmikan program 1.000 bus kota berbasis "Bus Rapid Transit" (BRT) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku siap diberhentikan dari jabatannya saat ini jika peringkat standar keselamatan Federation Aviation Administration (FAA) tidak meningkat atau stagnan di peringkat dua atau tidak memenuhi target ke peringkat satu.

"Kalau memang tidak bisa memenuhi target standar FAA, saya diberhentikan, tidak masalah itu," kata Jonan dalam rapat koordinasi dengan anggota Komisi V DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Jonan mengaku pihaknya telah siap dinilai standar keselamatan FAA, tetapi inspektur atau penilai dari badan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut belum juga memulai.

"Kita siap saja, masalahnya, penilainya ini belum datang sampai sekarang," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, penilaian dilakukan pada Oktober ini, namun hal itu bergantung dari kesiapan inspektur dan sistem penerbangan dalam negeri sendiri karena penilaian berlangsung setidaknya dua bulan.

Pernyatan Jonan menyusul permintaan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yasti Soepredjo Mokoagow yang mendesak kepada Menhub Jonan agar memperbaiki standar keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Saya yakin nanti bulan depan peringkat FAA tidak akan naik, karena itu hanya janji," katanya.

Sebelumnya, Perwakilan Senior FAA untuk Asia Tenggara, Australia dan Selandia Baru Donald Ward menilai waktu yang ditargetkan, yakni pada Juni 2015, terlalu singkat untuk memperbaiki seluruh sistem penerbangan di Indonesia.

"Waktu yang ditargetkan terlalu singkat karena banyaknya aspek yang harus dibenahi dan harus sesuai dengan standar kami," katanya.

Selain itu, Ward mengatakan, pihaknya harus mengerahkan inspektor untuk melakukan penilaian dan pengkajian.

"(Penilaiannya) setidaknya dua bulan kalaupun Indonesia sudah siap," katanya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengapresiasi kinerja Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub selama 3,5 tahun yang terus meningkat.

Ditemui terpisah, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar mengatakan, telah melakukan pertemuan dengan institusi pemerintah AS ini pada Mei lalu.

Dari pertemuan tersebut, FAA menemukan kekurangan terkait dengan regulasi untuk menjembatani masalah pengawasan dan pengecekan berkala dalam peraturan kelaikan udara di Kemenhub.

"Ada delapan critical element dari temuan FAA, salah satunya perundang-undangan, kemudian organisasi,katanya.

Selain itu, lanjut dia, FAA juga menyoroti masalah sumber daya manusia seperti kebutuhan inspektor pesawat khusus.

Muzaffar menjelaskan inspektor untuk melakukan pengawasan terhadap jenis pesawat tertentu saat ini hanya terdiri dari dua orang yang itupun disuplai dari maskapai lokal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement