Senin 14 Sep 2015 21:38 WIB

TNI AL Renovasi 1600 Rumah tak Layak Huni di Jatim

Rep: Andi Nurroni./ Red: Muhammad Hafil
Bedah rumah warga miskin
Foto: Republika/Aditya Pradana
Bedah rumah warga miskin

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- TNI Angkatan Laut, bekerja sama dengan Pemprov Jaw Timur, menggulirkan program renovasi 1600 rumah tak layak huni atau RTLH. Kegiatan yang dimulai sejak Juli hingga Desember 2015 tersebut diresmikan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Senin (14/9).

Renovasi 1600 rumah dengan anggaran Rp 15 miliar dari sumber APBD Provinsi Jawa Timur itu menyasar daerah pesisir melalui emat Pangkalan Angkatan Laut (Lanal). Lanal Batuporon Madura bertugas merenovasi 500 unit rumah yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep. Sementara Lanal Malang, merenovasi 200 unit di Kabupaten Malang.

Selanjutnya, Lanal Banyuwangi merenovasi 550 unit, meliputi Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember dan  Probolinggo. Sedangkan Dinas Pembinaan Potensi Maritim (Dispotmar) Lantamal V yang berbasis di Surabaya merenovasi 350 unit rumah, meliputi Kabupaten Tuban, Lamongan,  Gresik, Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Dalam sambutanyya, Wagub Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. “Oleh karena itu, setiap warga negara berhak menempati rumah yang sehat dan layak huni,” ujar Saifullah.

Saifullah melaporkan, sebelumnya, Pemprov Jawa Timur bekerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 2009-2014 telah melaksanakan program pembangunan  serupa dan telah merenovasi sebanyak 253.439 unit rumah yang tersebar di 38 kabupaten/kota.  

Saifullah menjelaskan, rumah yang berhak mendapatkan program renovasi harus memenuhi sejumlah kriteria.  Kriteria tersebut, menurut Saifullah, yaitu lantai rumah masih berupa tanah dan belum diplester, dinding rumah masih dari bilik bambu/gedek, kondisi rumah belum memenuhi standar kesehatan seperti jendela dan ventilasi udara. 

Selain itu, ia melanjutkan, rumah harus berada di tanah dan bangunan yang tidak bermasalah atau milik pribadi, pemilik tidak memiliki aset lain selain rumah, serta mereka yang tidak memiliki penghasilan. “Jika memiliki pekerjaan dan penghasilan, namun penghasilannya dibawah UMR buruh, janda ataupun jompo berhak mendapatkan renovasi,” kata Saifullah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement