Senin 14 Sep 2015 17:09 WIB

Tujuh Pengedar Sabu Dibekuk di Cilegon

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Ilham
 Para tersangka pengedar sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Para tersangka pengedar sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Polres Cilegon, Banten berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Cilegon. Pada pengungkapan kali ini Polres Cilegon berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Tujuh pelaku masing-masing bernama Lili Supyendi, Rajudin, Ali Rohman, Didi Heriyanto, Ahmad Muroji, Irwansyah, dan Eka Juni. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak lima paket besar.

Kanit Lidik Narkoba Polres Cilegon, Aiptu Sabar mengatakan, pengungkapan jaringan Narkoba tersebut bermula dari penangkapan Lili Supyendi, yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Rajudin.

“Dari dua pelaku kita amankan dua paket besar sabu siap edar, kemudian kasus tersebut kita kembali kembangkan, dan berhasil menangkap lima pengedar lainya yang biasa menjadi kurir dan jaringan lainya," ujarnya.

Polisi juga mengaku jaringan ini masih dikembangkan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainya yang merupakan bandar besarnya atau pemasok barang untuk wilayah Cilegon.

“Untuk bandarnya sudah kita ketahui keberadaanya, tinggal kita melakukan penangkapanya saja, dan ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.

Sementara, Lili Supyendi yang merupakan kaki tangan Bandar yang masih buron mengaku hanya menjadi perantara. Jika ada pelanggan, Lili langsung memesan kepada bandar besarnya. “Saya nggak ambil untung, hanya dapat memakai saja, kalau ada pesanan baru saya bisa memakainya dan saya pesan kepada bandar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement