Senin 14 Sep 2015 15:29 WIB

Hotel-Hotel Besar di Pengandaran Belum Punya Amdal

Rep: c10/ Red: Teguh Firmansyah
Pantai Pangandaran
Foto: .
Pantai Pangandaran

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kabupaten Pangandaran merupakan daerah otonom baru (DOB) yang memiliki banyak potensi pariwisata. Namun, banyak hotel dan industri di Pangandaran belum mengantongi dokumen evaluasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sehingga kelestarian lingukannya dalam kondisi terancam.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupeten Pangandaran, Surya Darma mengatakan, ada sekitar 150 hotel kategori hotel besar di Pangandaran yang belum memenuhi kewajibannya memiliki dokumen evaluasi lingkungan. BPLH sudah memberi surat edaran kepada hotel-hotel tersebut beberapa kali.

Akan tetapi, hanya sedikit dari mereka yang merespon surat edaran dari BPLH. "Baru ada beberapa hotel saja yang dapat dihitung dengan jari yang merespon surat edaran dari BPLH," kata Surya kepada Republika, Senin (14/9).

Surya mengungkapkan, BPLH telah melayangkan surat teguran kepada mereka yang tidak mau merespon. Menurutnya, teguran sudah disampaikan tiga kali.

Ia mengancam jika mereka tidak segera memenuhi persyaratan sesuai peraturan dan Undang-undang (UU), maka pihak hotel akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa hukuman pidana dan denda sampai miliaran rupiah sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

Surya juga menyayangkan masih banyaknnya rumah makan (restoran) di Pangandaran yang membuang sampah ke laut. Ia sangat berharap kesadaran masyarakat akan menjaga kelestarian lingkungan hidup lebih ditingkatkan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement