Senin 14 Sep 2015 11:43 WIB
Aturan Miras Dipermudah

Muhammadiyah: Miras Sumber Kejahatan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.
Foto: Antara
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Muhamamdiyah Yunahar Ilyas mengatakan pelonggaran peraturan jual beli miras menyalahi ajaran Allah. Miras jelas menjadi sumber kejahatan tidak hanya secara teori.

"Miras sudah terbukti bukan hanya sekedar teori, miras merusak baik pribadi peminum maupun lingkunga sekitar, bahkan penyebab dari adanya tindakan kriminal, dan pemerkosaan," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (14/9).

Menurutnya kalau memang negara serius ingin membenahi mental warga negaranya maka miras harus benar-benar dilarang di seluruh Indonesia. Pemerintah tak hanya melarang penjualan di minimarket saja.

Namun dengan pemerintah melonggarkan kebijakan ini dengan mengizinkan pemerintah daerah mengatur penjualan miras sesuai kebutuhan itu tidak dibenarkan. Masyarakat Indonesia terutama umat muslim tidak butuh miras.

Meski aturan ini termasuk dalam paket kebijakan ekonomi, menurut Yunahar tidak ada dampaknya. Malah justru semakin melanggar perintah Allah, ekonomi Indonesia makin berantakan.

Sebelumnya Kementrian Perdagangan akan merelaksasi peraturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A. Pemda akan diberikan kewenangan untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual minuman beralkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement