Senin 14 Sep 2015 01:25 WIB

SKB Tiga Menteri Selesai, Penyaluran Dana Desa Bisa Dipercepat

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang percepatan penyaluran program dana desa sudah rampung. Dengan begitu peluncuran SKB itu bisa disahkan dan berlaku mulai pada Senin (14/9).

“Kemarin menteri keuangan sudah menyerahkan draft penyempurnaan SKB. Besok Senin kita launching dan wartawan diundang ” kata Marwan kepada wartawan saat memberi pengarahan kepada aparat Balai Pelatihan Masyarakat di Maros, Sulawesi Selatan, Ahad (13/9).

SKB yang diteken menteri desa, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan itu dibuat untuk mempercepat penyaluran dana desa dari APBN ke kas desa melalui pemerintah kabupaten/kota. Penyaluran dana desa selama ini tersendat lantaran prosedur yang terlalu rumit. Pasalnya, untuk mendapatkan dana tersebut, terdapat sejumlah syarat, seperti dari pemkab/kota harus mengeluarkan perbup terkait juknis dana desa.

Di sisi lain, agar dana desa yang telah berada di kas kabupaten/kota bisa disalurkan ke kas desa, masing-masing desa perlu membuat realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).

"Dengan adanya SKB, syarat yang rumit dan berbelit kita sederhanakan," ujar politikus PKB tersebut.

Pada kesempatan itu, Marwan menjelaskan, penundaan menteri keuangan untuk meneken SKB lantaran dia menilai di sejumlah bidang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya terkait konsep penyusunan blanko penyusunan APBDes yang menjadi syarat utama pencairan.

Lebih jauh Menteri Desa mengatakan, keluarnya SKB ini membuat proses prosedur penyaluran Dana Desa menjadi lebih sederhana. Misalnya kewajiban kab/kota membuat perbup, digantikan dengan cukup membuat instruksi dari pusat atau daerah saja.

Sedangkan desa cukup mengajukan APBDes ke kabupaten/kota agar bisa cair. Penyerahan RPJMDes dan RKPD bisa menyusul kemudian, menurut Marwan, ke depan tidak perlu dilakukan lagi. “Dokumen APBDes tidak perlu rumit-rumit. Kalau perlu setengah halaman saja cukup. Yang penting pemanfaatan dan penggunaanya jelas,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement