Ahad 13 Sep 2015 21:40 WIB

Komisi IX Sangsi akan Pentingnya RUU Pertembakauan

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan efektivitas RUU Pertembakauan yang sampai masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, RUU Pertembakauan tak pernah melalui pembahasan di Komisi Kesehatan DPR. Lantaran itu, dia ingin agar Badan Legislasi (Baleg) DPR mempertimbangkan ulang urgensi RUU Pertembakauan.

Apalagi, sebut dia, tidak ada yang istimewa dengan komoditas tembakau di samping pelbagai komoditas pokok, semisal beras, gula, atau kedelai yang hingga kini masih dibayang-bayangi hegemoni impor. Dede mempertanyakan, mengapa giliran tembakau, kalangan legislatif, khususnya dari Komisi Industri, merasa perlu merancang UU.

"Sementara kan komoditas kita yang lain banyak. Sebutlah itu gula, cabai, dan lainnya yang saat ini perlu diproteksi. Banyak sekali komoditas," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Ahad (13/9).

Di pihak lain, dia menuturkan, komisinya sudah 10 tahun lamanya berusaha memasukkan RUU Pengendalian Dampak Bahaya Tembakau ke Prolegnas Prioritas. Namun, RUU Pertembakauan yang lebih belakangan justru masuk duluan dengan mulusnya.

"Perjalanannya (RUU Pertembakauan) hanya mungkin dua tahun sudah masuk Prolegnas. Jadi saya melihatnya, mungkin ini ada hubungannya dengan proteksi industrinya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement