Ahad 13 Sep 2015 15:20 WIB

Kekeringan di Bandung Masuk Status Tanggap Darurat

Rep: c12/ Red: Bilal Ramadhan
 Petani sedang mengumpulkan padi yang mengalami kekeringan di Kampung Setu, Bekasi Barat, Kamis (30/7).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petani sedang mengumpulkan padi yang mengalami kekeringan di Kampung Setu, Bekasi Barat, Kamis (30/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menaikan status kekeringan saat ini menjadi tanggap darurat. Status tanggap darurat tersebut dibuat mengingat banyaknya lahan pertanian yang puso dan sulitnya warga memperoleh air bersih.

Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bandung, Marlan, menuturkan, status tanggap darurat ini akan mulai berlaku terhitung dari 15 September sampai 3 Oktober mendatang. "Jadi di daerah yang rawan (kekeringan) akan disediakan tangki penampung air dan air bersih," tutur Marlan belum lama ini.

Kata dia, status tanggap darurat kekeringan ini akan ditujukan bagi 62 desa di 26 kecamatan. Sebelumnya, status di 62 desa itu masih pada siaga bencana. Namun, karena melihat kondisi terkini, pihaknya memutuskan untuk menaikan status kebencanaannya menjadi tanggap darurat.

Wilayah yang ditetapkan statusnya menjadi tanggap darurat ini memang selalu menjadi langganan kekeringan. Di antara desa yang terkena dampak kemarau, yakni Desa Margamekar di Kecamatan Baleendah, dan Desa Pangauban di Kecamatan Katapang.

Marlan mengaku telah berkoordinasi dengan SKPD terkait, yakni Dinas Pemukiman, Tata Ruang, dan Kebersihan (Dispertasih) untuk segera mengantisipasi daerah yang kekeringan, melalui penyediaan air bersih ke tiap desa.

Selain itu, untuk mencegah kurangnya air bersih pada musim kemarau, pada tahun depan, ia meminta kepada Dispertasih untuk membikin program penyediaan air bersih untuk pedesaan. Program yang kemungkinan bergulir pada tahun depan, itu akan diserahkan kepada pemerintahan desa masing-masing untuk dikelola secara bersama.

Dispertasih pun bakal berkoordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebelum menyerahkan pengelolaan air bersih ke desa-desa. Sebab, menurut dia, BPBD tentu mengetahui secara gamblang daerah mana saja di Kabupaten Bandung yang langganan mengalami kekeringan. Penetapan status tanggap darurat di 62 desa, itu dilakukan berdasarkan laporan dari tiap kecamatan yang terindikasi rawan kekeringan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement