Ahad 13 Sep 2015 06:45 WIB

Dana Desa tak Boleh Buat Bangun Tempat Ibadah

Menteri Desa, Marwan Jafar.
Foto: Kemendes
Menteri Desa, Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAROS -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Kabupaten Maros. Itu lantaran salah satu provinsi di Sulawesi Selatan tersebut mampu bekerja cepat sehingga penyerapan dana desa hampir mencapai 100 persen.

Dalam diskusi dengan aparat desa se Kabupaten Maros, Mendesa Marwan Jafar mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah sekitar 80 persen bisa menyerap dana desa. Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan tersebur termasuk tercepat mengingat secara nasional serapan dana desa baru 26 persen.

"Saya sangat apresiasi aparat  desa,kecamatan, dan pemkab Maros, serta kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan karena di provinsi ini penyerapan dana desa sudah mencapai 70 persen," ujar Marwan saat berdialog dengan para kepala desa di Maros, Sulsel, Sabtu (12/9).

Marwan menyatakan, dana desa sudah bisa digunakan untuk program-program yang memang sebenarnya bisa dilakukan segera. Misalnya membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dana desa, kata dia, tidak boleh disalurkan untuk membangun bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau sudah ada yang terlanjur, akan dievaluasi saja. "Tidak boleh buat tempat ibadah. Dana desa buat pembangunan jalan atau irigrasi," ujarnya.

Menteri dari Pati, Jawa Tengah tersebut sangat yakin dalam satu atau dua minggu ke depan penyerapan dana desa akan meningkat pesat, menyusul akan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diumumkan pada Senin (14/9). Surat itu ditandatangani Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

"Setelah SKB diluncurkan, maka akan mempermudah penyaluran dana desa. Peraturan dan beban regulasi yang selama ini ada akan kita revisi semua agar dana desa segera bisa dinikmati masyarakat desa," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement