REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lagi-lagi perusahaan jasa Uber mendapat masalah. Kali ini datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang memberikan larangan kegiatan operasional Uber di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Barat tersebut.
Hal itu dikarenakan Uber dianggap belum menyelesaikan berbagai kelengkapan sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait itu, pihak Uber menyatakan menghargai seluruh peraturan yang ada. Tetapi Uber sangat menyesalkan keputusan Pemkot tersebut.
"Kami menghargai regulasi yang berlaku di daerah. Kendaraan yang dimiliki oleh mitra kami menggunakan pelat hitam yang telah mematuhi peraturan serta perundang-undangan yang berlaku," jelas pernyataan Tim Uber Bandung dalan rilis pada Republika, Jumat (11/9).
Uber dalam hal ini juga berkilah bahwa mereka kecewa kepada beberapa pihak, yang sepertinya lebih mengutamakan untuk menjaga 'zona nyaman' kepentingan pihak-pihak tertentu. Mengesampingkan kebutuhan masyarakat akan penambahan pilihan berkendara serta kesempatan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan kepada calon pengemudi.
Hal itu, menurut Uber, dilakukan dengan cara membelokkan fakta mengenai pelayanan Uber yang sesungguhnya. "Kami adalah perusahaan teknologi. Uber tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi. Platform bisnis kami hanyalah menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra kami dari perusahaan penyewaan transportasi," lanjut laporan tersebut.
Tak hanya itu, perusahaan teknologi asal Amerika ini juga mengklaim telah menyediakan peluang ekonomi bagi warga Bandung. Uber juga disebut memiliki kantor lokal dan atau perwakilan di Indonesia. Sayangnya, laporan itu tidak menyebutkan persis alamat kantor perwakilannya.
"Sebagai tambahan, kami sedang memproses permohonan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia," tambah laporan itu.
Selama ini, Uber tak jarang dianggap sebagai perusahaan taksi gelap, kendati tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa Uber.