Kamis 10 Sep 2015 17:00 WIB

Bawaslu Curiga Dana Desa Dipakai Kampanye

Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Nasrullah mengaku curiga keterlambatan pencairan dana desa di sejumlah wilayah akibat permainan oknum petahana yang dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

"Bawaslu mencurigai keterlambatan pencairan dana desa karena dimanfaatkan oleh petahana. Dana itu akan dikeluarkan pada menit-menit terakhir, dibuat seolah-olah dana tersebut berasal dari mereka pribadi, bukan dari pemerintah," ujar Nasrullah usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/9).

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pengawasan terkait hal ini.

"Jangan sampai apa yang kami curigai terjadi. Bawaslu sudah mencium aroma ke arah sana," kata Nasrullah.

Ia melanjutkan, jika memang hal tersebut benar terjadi, itu merupakan pelanggaran serius karena berdasarkan undang-undang, tidak boleh memanfaatkan prgram pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak sportif dalam bersaing dengan calon kepala derah lainnya.

"Kalau bisa dana desa itu diserahkan melalui sekretaris daerah (sekda), agar lepas dari kepentingan tertentu," katanya.

Untuk mempercepat pencairan dana desa, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pencairan dana desa.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan SKB untuk percepatan dana desa akan segera dikeluarkan.

Melalui SKB ini peraturan di kabupaten/kota yang menetapkan penyaluran dana ke desa baru dapat dilakukan setelah desa menyerahkan APBDes dan RPJMDes akan dipangkas menjadi hanya menyerahkan APBDes sehingga pergerakan dana lebih cepat.

Selain itu, SKB tersebut akan menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa sehingga aturan pengadaannya tidak serumit di kabupaten/kota.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement