Kamis 10 Sep 2015 09:48 WIB

26 Anak Jadi Korban Pencabulan Iwan

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pencabulan di Kelapa Gading, Jakarta Utara bernama Iwan (46) mengaku sudah lama melancarkan aksi asusilanya. Semula korban yang berjumlah delapan anak saat ini bertambah menjadi 26 anak.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi membenarkan hal ini. Semula laporan yang dibuat sejak 12 Agustus silam melaporkan delapan anak menjadi korban pencabulan Iwan. Namun, hingga Rabu (9/9) kemarin sebanyak 26 anak tercatat sebagai korban Iwan.

"26 anak sudah kami BAP. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi. Apakah ada korban lagi atau tidak. Karena pengakuan pelaku dia sudah lama melakukan aksi ini sampai dia lupa siapa saja korbannya," ujar Susetio saat dihubungi Republika, Kamis (10/9).

Kasus ini bermula saat ibu salah satu korban, BS (12) melaporkan pelecehan seksual yang diterima anaknya. Laporan ini bermula ketika seorang saksi ANS memergoki Iwan sedang melakukan pencabulan terhadap BS. Saat itu ANS melihat Iwan sedang memegang alat kelamin BS di sebuah mushola.

Ibu BS akhirnya menanyakan kepada BS apa yang terjadi pada dirinya, setelah itu ibu BS melaporkan perlakuan tersebut ke pihak ketua RT dan RW. Setelah diadakan rapat terbatas, beberapa anak mengaku turut menjadi korban.

Susetio sendiri mengatakan Iwan juga mengaku apa yang sudah ia lakukan. Ia menyebut tujuh anak lainnya yang dalam waktu satu tahun ini menjadi korban pencabulan tesebut. Iwan mengatakan delapan anak tersebut terdiri dari tujuh anak laki laki dan seorang anak perempuan.

Rata rata korban Iwan merupakan bocah berusia 11 hingga 17 tahun. Ada juga korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Iwan mengiming imingi anak anak tersebut dengan uang Rp 5.000. Anak anak yang memang rata rata dari keluarga menengah ini nurut nurut saja diberi uang Rp 5.000

Iwan mengaku melakukan hal tersebut karena hasrat yang tak lagi bisa dibendung. Ia juga tak tahu mengapa kerap timbul rasa ingin mencabuli anak anak. "Dia korban pencabulan juga dulu semasa kecil, pernah dicabuli oleh waria." ujar Setio.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement