REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Umum yang juga Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto bersama Fadli Zon digugat secara perdata oleh kader Gerindra Zulkifli Jailani.
Gugatan yang juga ditujukan kepada beberapa kader partai itu diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang pada Rabu (9/9).
"Yang menjadi dasar gugatan berawal ketika saya ditunjuk selaku Ketua Panitia Seleksi Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Barat periode 2015-2020, dengan SK DPD Partai Gerindra Sumbar dengan nomor 0215/PS-Pilkada/DPD-Gerindra/2015 tertanggal 2 Mei 2015," kata Zulkifli Jailani.
Berdasarkan SK itu, katanya, pada poin empat disebutkan bahwa DPD Partai Gerinda telah mmberikan mandat sepenuhnya untuk memberikan rekomendasi kepada DPP, melalui DPD Gerindra, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Seleksi Nasional Calon Kepala Daerah Partai Gerindra.