Rabu 09 Sep 2015 22:50 WIB

‎Kawasan Industri Dilarang Rekrut Pekerja Anak

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja. Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pekerja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri dilarang melakukan rekrutmen pekerja anak. Pemberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan industri merupakan langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

"Kami ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut dia, penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan industri merupakan pendekatan efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap zona bebas pekerja anak di kawasan Industri bisa terus dikembangkan.

"Supaya seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata dia.

Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan program penarikan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH)  dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak. 

Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari rumah tangga sangat miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.  

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mendukung program penarikan pekerja anak ini.

"Sosialisasi program-program pemerintah harus terus dilakukan agar pesan-pesan dapat tersampaikan dengan baik kepada publik dan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement