Rabu 09 Sep 2015 16:32 WIB

Bareskrim Periksa Relawan pada Kasus Dana CSR Pertamina Foundation

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, Selasa (1/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Pertamina Foundation terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana CSR Pertamina Foundation, untuk program gerakan menabung pohon dan sekolah sepak bola.

Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan setelah menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Pramono sebagai tersangka, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sukarelawan yang terlibat dalam program itu.

"Masih running kita untuk memeriksa sukarelawannya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan, relawan yang akan diperiksa yakni seluruh Indonesia. Hal tersebut berdasarkan tempat proyek penanaman 100 juta pohon. Sejauh ini, kata Golkar, penyidik telah memeriksa 16 orang relawan. Namun, Golkar belum bisa memastikan apakah dari 16 relawan yang diperiksa terdapat proyek yang fiktif.

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihaknya lainnya. Terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan perencanaan.

"Kan proses pemeriksaan yang kita lakukan itu dari hulunya. Nanti ditemukan fakta-faktanya seperti apa kemudian di hilirnya," katanya.

Lebih lanjut, Golkar menjelaskan, penyidik belum akan memeriksa tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan masih difokuskan dari bawah. Setelah itu semua selesai pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan.

Dana CSR Pertamina Foundation diduga digelapkan melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program tersebut. Kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 226,3 miliar. Meskipun penyidik masih membutuhkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement