Rabu 09 Sep 2015 13:18 WIB

Fahri Hamzah Pertanyakan TKA di Banten, Ini Jawaban Rano Karno

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Wakil Ketua DPR RI Fahri Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja DPR ke Pemeritah Provinsi Banten. Pada kunjungan kali ini, Fahri meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Banten terkait isu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Banten.

"Kami banyak menerima delegasi terkait adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Ini bagian upaya menjelasakan pertanyaan masyarakat," katanya yang didampingi sejumlah anggota Komisi III dan IX DPR RI.

Menurutnya, berita mengenai TKA sensitif dan ramai, seiring dengan adanya pertarungan kapital antara Cina, Amerika Serikat dan sebagian Eropa di Indonesia. karenanya, Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi agar tidak terseret arus.

Mejawab pertanyaan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan semua pekerja asing di Banten diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dari seluruh TKA di Banten, 98 persen legal dan sisanya merupakan keluarga dari tenaga legal tersebut.

Rano Karno juga mengatakan bahwa Industri di Provinsi Banten masih membuka peluang bagi tenaga kerja berketrampilan baik lokal maupun asing, namun juga harus sesuai dengan apa-apa yang telah diatur konstitusi.

"Banten butuh tenaga kerja berketrampilan, pekerja asing di sini harus diatur oleh konstitusi," katanya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Hudaya mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten hingga Agustus 2015 sebanyak 10.082 orang. Menurut dia, diperkirakan pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 25.200 orang.

Hudaya juga mengaku bahwa Pemerintah Provinsi belum bisa maksimal dalam mengontrol leberadaan TKA di Banten, hal ini dikarenakan keterbatasan ijin TKA yang hanya ada di Kementerian Tenaga Kerja.

“Kontrol kami ada masalah, karena ijin mempekerjakan tenaga kerja asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kami tidak dapat data dan hanya dari perusahaan yang wajib lapor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement