REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Kepala Kantor Imigrasi Klas I Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pramella Y Pasaribu mengatakan pemerintah mulai Oktober 2015 akan memberlakukan bebas visa bagi 47 negara.
"Pemberlakukan bebas visa bagi WNA dari 47 negara yang masuk ke Indonesia itu bertujuan untuk meningkatkan jumlah wisatawan dengan proyeksi tujuh juta orang," katanya saat rapat dengan bupati dan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, di Sungailiat, Selasa Malam.
Ia mengatakan, disepakatinya penetapan bebas visa yang efektif berlaku mulai Oktober 2015 itu agar ada persiapan teknis termasuk sumber daya manusia dan sistem perangkat kerasnya. "Awalnya usulan bebas visa akan efektif Januari tahun depan, namun diberlakukan mulai Oktober sekaligus manfaatkan musim turis akhir tahun," katanya.
Guna mengantisipasi masuknya orang asing yang tidak menenuhi aturan, menurut dia, pihak imigrasi sudah membentuk pengawasan orang asing (POA) yang terdiri atas pemerintah daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan intansi lainnya.
"Kami sudah membentuk POA dimana di dalamnya melibatkan semua unsur agar maksimal melakukan pengawasan terhadap masuknya orang asing secara ilegal," katanya.
Meskipun wadah pengawasan sudah dibentuk, namun pihaknya mengimbau partisipasi masyarakat luas untuk melakukan pengawasan yang sama karena peran serta masyarakat sangat diperlukan. "Segera laporkan ke pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait atau langsung ke lembaga penegak hukum jika mengetahui adanya orang asing yang mencurigakan," katanya.