Selasa 08 Sep 2015 18:33 WIB

'Pemerintah Setengah Hati Jalankan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan'

Rep: C02/ Red: Bayu Hermawan
 Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki bersama dari bundaran Patung Kuda menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  menilai pemerintah setengah hati dalam menjalankan program  jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Sekretaris KSPI, Muhammad Rusdi mengatakan  pemerintah setengah hati menjalannya dan tidak serius bekerja untuk rakyat. Pemerintah hanya  berpikir untuk jabatan saja.

"Dalam menjalankan sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan pemerintah setengah hati, pemerintah tidak serius, pemerintah hanya memikirkan jabatan saja," katanya kepada Republika, Selasa (8/9).

Tidak hanya itu, Rusdi  juga menyebut menteri Ketenagakerjaan dan  Kementerian Kesehatan tidak memberikan infomrasi yang benar dan lengkap tentang jaminan sosial kepada presiden.  

Untuk itu kata Rusdi, KSPI sudah menyiapkan tim untuk membuat yudisial review tentang jaminan sosial. Bahkan akan melanjutkan aksi lanjutan buruh pada Oktober nanti, karena tidak puas dengan pertemuan di Kemeterian Politik, Hukum dan HAM.

Rusdi mengingatkan pemerintah  wajib menjalankan konstitusi dan wajib menyejahterakan masyarakatnya.. Apalagi masyarakat sudah semakin cerdas dalam memahami isu. Bahkan masyarakat  semakin paham dengan kebobrokan  kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Masyarakat sudah semakin cerdas. Menteri-menteri tidak memberikan informasi yang benar ke presiden. Kita siapkan yudisial review dan akan lakukan aksi lanjutan lagi," ujarnya.

Rusdi menuturkan permasalahan jaminanan sosial masih banyak. Seperti BPJS Kesehatan yang tidak  menjamin seluruh pesertanya. Masih banyak rumah sakit  yang menolak peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan terpaksa harus membayar sendiri biaya pengobatan. Begitupun dengan BPJS Ketenagakerjaan, iuran masih kecil dengan nilai manfaat kecil. Pekerja hanya mendapatkan 15 persen manfaat per bulan. Jika ditotal kata Rusdi, setiap bulannya pekerja hanya mendapatkan manfaat Rp300 ribu per bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement