REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman menilai ada yang aneh kalau Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, yang mengatakan terhambatnya penyaluran dana desa akibat dari banyaknya aturan yang membuat proses verifikasi rumit.
Sebab, kata Rambe, yang membuat aturan tersebut adalah pemerintah, bukan DPR. ''Yang membuat aturan itu siapa? pemerintah kan,'' kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (8/9).
Menurut Rambe, sebenarnya aturan mengenai desa sudah terang benderang. Hanya saja, lanjut dia, yang ada persoalan kesiapan apatur desa.
Seharusnya, ada penguatan kapasitas sumber daya aparatur desa, dimana mereka juga bagian dari pemerintah. ''Mau bagaimanapun aturannya, tergantung kesiapan aparatur desa,'' ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta ada pendamping atau Bimtek terhadap aparatur desa. Hal itu untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa. ''Kalau mau ngurusin desa harus pikirkan anggaran peningkatan kapasitas kepala desa. Bukan hanya bangun jalan,'' jelasnya.
Rambe juga menyangkal adanya indikasi kepada daerah yang menahan dana desa untuk kepentingan Pilkada. Karena, bagi kepala daerah yang sudah habis masa kerjanya tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan dana. ''Bagaimana menahan itu,'' katanya.
Sebelumnya, Marwan Jafar mengungkapkan ada sekitar 40 ribu desa atau 60 persen yang belum mendapatkan dana desa. Sebabnya, verifikasi yang berbelit-belit membuat kepala desa sulit mencairkan anggaran.