Selasa 08 Sep 2015 13:42 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

Pemerintah Diminta Hindari Aksi Balas Dendam di Tolikara

Rep: C94/ Red: Ilham
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar
Sisa-sisa masjid Tolikara yang dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua menilai tersangka Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) harus menjalani proses hukum terkait kerusuhan pada shalat Idul Fitri. Namun, FKUB meminta pemerintah dapat memberi keputusan yang tidak memicu konfik balas dendam.

"Penegakan hukum lebih penting bagi Indonesia yang berasaskan negara Hukum. Tetapi hukum itu juga untuk menjaga perdamaian. Apa guna ditegakan hukum kalau kedamaian tidak tercapai," kata Sekertaris Jenderal FKUB, Tunggul Hasiholan Pasaribu saat dihubungi ROL, Selasa (8/9).

FKUB menilai perdamaian merupakan hukum yang paling utama yang menjadi prisip FKUB. Selain itu, hukum juga harus dihargai sehingga hukum dapat mengarah pada perdamian. "Harus mengacu pada perdamaian. Jadi bukan hukum yang akan meninggalkan pembalasan atau balas dendam," katannya.

Tunggul menjelaskan, proses hukum dapat ditempuh setelah proses hukum yang sesuai dengan suasana perdamaian dijalankan. Artinya, proses hukumnya tetap dijalankan, tetapi proses hukum yang sesuai dengan tutuntuan perdamian kedua belah pihak.

Dia menjelaskan, FKUB tidak ingin mendikte pemerintah, sebab lembaga tersebut  dibentuk berdasarkan keputusan bersama dari pemerintah. Karena itu, lembaga ini ingin keputusan yang terbaik bagi masyarat untuk berdamai. Jika ingin tetap melalui proses hukum, baiknya hukum dalam kerangka kedamaian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustadz Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa GIDI ingin menempuh jalur damai dan meminta pemerintah membebasakan dua tersangka GIDI. Jika tidak dibebaskan, GIDI khawatir dan tidak menjamin shalat Idul Adha akan berlangsung aman.

Pertemuan itu berlangsung dengan Menko Polhukan Luhut Pandjaitan. Adapun, setelah mendengar semua aspirasi dari perwakilan GIDI dan perwakilan Umat Islam, Menko Polhukam menyatakan hukum negara harus ditegakkan di seluruh wilayah NKRI. Proses hukum akan terus berjalan.

Selain itu, para tersangka yang telah ditahan akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Hukum adat tidak dapat menggantikan atau menghentikan proses hukum yang sudah dan sedang berjalan.

Terakhir, Meko Polhukam menjamin Shalat Idu Adha tahun ini dilaksanakan. Negara menjamin keamanan pelaksanaan perayaan Idul Adha ini. Menurutnya, jika ada tindakan anarkis berarti telah melawan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement