Selasa 08 Sep 2015 10:27 WIB

Tersangka Pembakaran Hutan di Bawah Umur tak Ditahan

Kebakaran hutan dan lahan di Desa Buruk Bakul, Bengkalis, Riau, Jumat (13/2).
Foto: Antara
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Buruk Bakul, Bengkalis, Riau, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang tersangka kasus pembakar lahan dan hutan konservasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang tertangkap bersama delapan pelaku lainnya, yang berstatus di bawah umur berkas perkaranya tetap dilanjutkan hanya saja pelaku tidak ditahan di sel Mapolda Jambi.

Agus Supriadi (16) tersangka pembuka lahan dengan cara membakar yang masih di bawah umur tetap diproses, hanya saja dia tidak ditahan seperti delapan rekannya yang membuka lahan di hutan konservasi di Berbak, Kabupaten Tanjab Barat, kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa (8/9).

Hingga kini, perkaranya masih diproses oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Walaupun masih di bawah umur tetap memproses yang bersangkutan. Hanya saja Agus tidak ditahan karena alasan masih di bawah umur.

Sementara, delapan orang rekannya, yakni Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), Firmansyah alias Firman (33), Awal Harahap alias Bulek (30), Eka Riadi alias Bedul (20), dan Jumri alias Ijum (40), masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi.

Untuk diketahui, para tersangka diamankan anggota Polda Jambi saat membuka lahan di hutan konservasi Berbak, Kabupaten Tanjab Barat. Selain dengan menebang pohon, para tersangka juga melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Selain sembilan orang pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Kijang LGK, lima unit motor, satu unit gergaji mesin, dan satu jerigen berisikan minyak sebanyak 35 liter.

Atas perbuatannya, para pelaku termasuk Agus dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukumannya yakni kurungan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Serta dikenakan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar dan pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 99 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement