Selasa 08 Sep 2015 04:32 WIB

Lintasi Bekas Wilayah MTA, Singapura tak Berhak Protes

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah prajurit TNI AU berjaga di dekat badan pesawat tempur F16 yang ditutupi terpal di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4).  (ANTARA/Widodo S. Jusuf).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Sejumlah prajurit TNI AU berjaga di dekat badan pesawat tempur F16 yang ditutupi terpal di ujung landasan pacu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (16/4). (ANTARA/Widodo S. Jusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS Sukamta mengatakan, konflik wilayah antara Indonesia dengan negara tetangga kembali mencuat. Kali ini berkaitan dengan protesnya Singapura terhadap pesawat Indonesia yang melintasi wilayah Military Training Areas (MTA).

"Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu segera diselesaikan soal wilayah dengan negara tetangga. Bagaimana mungkin integrasi ekonomi bisa terwujud kalau konflik-konflik seperti ini masih terjadi dan belum selesai,  termasuk soal perjanjian MTA antara Indonesia dengan Singapura," katanya, Senin, (7/9).

Perjanjian MTA antara Indonesia dengan Singapura juga terkait persoalan wilayah. Singapura tidak memiliki wilayah untuk latihan tempur, sehingga tercetuslah perjanjian MTA tersebut, yaitu Singapura sepakat dengan Indonesia untuk menyepakati wilayah latihan bersama khususnya di utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

"Tapi perjanjian ini sudah habis masanya pada tahun 2001 karena hanya berlaku selama lima tahun. Lalu Defense Cooperation Agreement (DCA) Indonesia-Singapura juga tidak jadi karena  Indonesia merasa dirugikan dengan perjanjian tersebut," ujar Sukamta.

Dengan kondisi seperti itu, tidak ada alasan lagi bagi Singapura untuk protes jika ada pesawat Indonesia yang melintas di wilayah bekas MTA yang numpang di wilayah Indonesia itu. Sebab jelas tertulis pada Convention on International Civil Aviation tahun 1944 Pasal 1. Bahwa tiap negara memiliki kedaulatan eksklusif terhadap angkasa di atas wilayahnya.

Berdasarkan hal itu, yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Indonesia harus menegur pesawat asing yang melintas di wilayah udara kita. 

"Bahkan dapat menggunakan paksaan agar pesawat asing itu keluar dari wilayah kita," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement