Senin 07 Sep 2015 20:00 WIB

MKD: Kasus Setya Novanto akan Ditindaklanjuti Meski tanpa Laporan

Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.
Foto: Reuters
Ketua DPR Setya Novanto menghadiri kampanye kandidat capres AS dari Partai Republik, Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Syarifuddin Sudding mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakli Ketua DPR Fadli Zon akan ditindak lanjuti, meskipun tanpa pengaduan dari masyarakat.

"Kami dalam rapat internal sudah memutuskan bahwa kasus yang terkait Setya Novanto dan kawan-kawan, akan ditindak lanjuti MKD tanpa pengaduan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (7/9).

Dia menjelaskan apabila ada anggota DPR RI menyampaikan pengaduan ke MKD adalah bukti untuk menguatkan temuan. Menurut dia, anggota DPR yang mengadu ke MKD, nantinya akan dipanggil MKD sebagai saksi serta bukti-bukti dan dokumen yang akan diserahkan.

"Dalam kaitannya masalah laporan ada proses atau mekanisme di MKD dan akan diserahkan kepada sekretariat, bukan kepada anggota MKD," ujarnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengatakan berita kehadiran Novanto dan Fadli dalam konferensi pers Donald Trump, sudah menjadi bahan pemberitaan di luar negeri. Menurut dia, hal itu menunjukkan kasus tersebut sudah bukan menjadi persoalan nasional Indonesia, namun telah menjadi perbincangan negatif oleh negara lain.

"Artinya ini bukan lagi masalah nasional, bangsa Indonesia sudah menjadi pembicaraan negatif di beberapa negara yang lain," tukasnya.

Anggota Fraksi Nasdem, Akbar Faisal mengatakan proses tindak lanjut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik itu, penting dilakukan. Dia mengaku puas atas respon yang diberikan MKD yaitu segera memproses kasus tersebut, dan laporan yang diberikan beberapa anggota DPR RI.

"Ini penting, jadi Pak Sudding atas nama MKD sudah memberikan respon dan ternyata responnya jauh lebih baik," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement