Senin 07 Sep 2015 13:42 WIB
Polemik DPR temui Trump

Diah Laporkan Setnov dan Fadli karena Mempermalukan Bangsa

Wakil Ketua DPR Fadli Zon selfie bersama kandidat capres AS Donald Trump.
Foto: @fadlizon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon selfie bersama kandidat capres AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP Diah Pitaloka akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik terkait pertemuan dengan calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.

"Kami akan laporkan karena mempertimbangkan etika politik dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan mempermalukan bangsa. Ini penting," katanya di Jakarta, Senin (7/9).

Dia menilai pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan calon Presiden AS Donald Trump pada Jumat (4/9) di Trump Tower, New York, melanggar kode etik. Rieke menjelaskan dasar dari pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan DPR termuat dalam Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang tata tertib mengenai kode etik.

"Disebutkan bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPR," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan dalam Pasal 1 sampai 6 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR disebutkan anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

"Bahkan dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan. Apalagi dalam hal ini Setya Novanto dan Fadli Zon bukan hanya sebagai anggota DPR RI tetapi menjabat sebagai pimpinan DPR RI," katanya.

Dia menjelaskan, ditinjau dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, pimpinan DPR RI hendaknya tidak ikut terlibat dalam perpolitikan negara lain.

Menurut dia, dalam Alenia I dan IV Pembukaan UUD 1945 serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri telah dirumuskan bahwa arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.

"Selain itu, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Dia menilai tindakan pimpinan DPR itu selain melanggar kode etik DPR juga melanggar politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Menurut dia, tindakan pimpinan DPR itu merupakan pelanggaran yang sangat serius dan MKD DPR RI harus menindaklanjutinya.

Sebelumnya, foto Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden AS Donald Trump beredar di sejumlah media asing, sejak Kamis (3/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement