Senin 07 Sep 2015 12:38 WIB

Pemerintah Diminta Hukum Pemberi Perintah Pembakar Lahan

Rep: C94/ Red: Djibril Muhammad
Kebakaran hutan
Foto: Henky Mohari/Antara
Kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID,Kabut Asap Memburuk, DPR : Kriminalitas Kebakaran Harus Diberantas,

JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat menilai kebakaran hutan yang terjadi merupakan kriminalitas yang harus diberantas. Karena itu, pemerintah harus segera mengantisipasinya dikemudian hari.

"Kita harus meluruskan anggapan kebakaran hutan ibarat tradisi tahunan yang selalu berulang. Ini bukan tradisi tapi kriminalitas yang harus diberantas," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dwi Astuti Wulanari kepada Republika.co.id, Ahad (6/9).

Dwi mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan selalu berulang setiap tahunnya. Seolah-olah menjadi tradisi tahunan saat musim kemarau. Dia menilai, terjadinya kebakaran hutan disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan dan faktor yang di sengaja atau sengaja tapi desainnya seolah-olah tidak sengaja.

Selain itu, pembukaan lahan dengan membakar hutan sering digunakan oleh pemilik lahan untuk penyiapan lahan baru.

Karena itu, pemerintah harus bertindak cepat dalam mengoordinasikan tindakan antisipasi preventif agar kebakaran tidak terjadi lagi dan lagi. Upaya itu, kata Dwi, menyadarkan stakeholder dan menghukum yang bersalah agar meletakan rasa jera.

Sebab, meskipun pada tahun lalu ratusan pelaku pembakaran hutan berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Namun hal ini tidak memberikan efek jera. Hal itu lantaran penangkapan belum mengungkap oknum yang memerintahkannya, baru pelaku-pelaku suruhan atau masyarakat awam.

Karena itu, lanjut Dwi, Demokrat di parlemen meminta kepada pemerintah pusat dan daerah, BNPB dan BPBD agar mengambil langkah cepat untuk penanganan kebakaran tersebut.

"Kalau memang sifatnya darurat, meminta agar BNPB mencairkan dana tanggap darurat yang ada. Agar dampaknya tidak semakin buruk ke masyarakat dan dunia penerbangan,"ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, ada evaluasi secara menyeluruh dan solusi yang sifatnya permanen agar ke depan tidak berulang lagi. Pertama, cek di lapangan lahan yang terbakar itu milik siapa, perorangan atau perusahaan.

Kedua, ambil langkah hukum kepada pelaku atau pemberi perintah pembakaran sekaligus cabut izin usahanya. Ketiga, pemerintah daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak membuka lahan dengan cara membakarnya.

Saat ini terjadi kabut asap di beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan akibat kebakaran hutan. Data kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.

Menurut pantauan satelit dari NASA pada Selasa (1 September), di Sumatera ada 198 titik panas yaitu di Jambi 59, Lampung 3, Sumbar 7, Sumsel 46, Riau 82 dan Sumut 1. Sedangkan di Kalimantan ada 591 titik panas yaitu Kalbar 74, Kalsel 30, Kalteng 313, Kaltim 138 dan Kaltara 36.

Kerugian kejadian kabut asap ini mengakibatkan sekolah diliburkan karena kualitas udara di daerah-daerah tersebut termasuk kategori tidak sehat dan berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kerugian lainnya juga di alami oleh maskapai penerbangan yang gagal terbang maupun mendarat baik penerbangan domestik maupun internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement