REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap mempertahankan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Mandiri meskipun saat ini pemerintah pusat telah meluncurkan program jaminan kesehatan melaluii Badan Pelaksanan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.
"Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jamkesda Mandiri tetap dipertahankan, karena masih banyak warga miskin yang belum terlindungi jaminan kesehatan yang ada seperti BPJS Kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono, Senin (7/9).
Menurut dia, Jamkesda merupakan program untuk memberika layanan kesehatan bagi keluarga miskin dan rentan miskin dengan dana dari APBD bagi mereka yang belum terdata dalam program pemerintah pusat karena adanya perbedaan data.
"Selama ini ada masyarakat miskin yang belum terdata dalam jaminan kesehatan. Pendataan keluarga miskin dari pusat dengan menggunakan data dari BPS, di lapangan ini ternyata terdapat keluarga miskin yang tidak masuk, mereka yang belum terdata ini kami fasilitasi dengan Jamkesda dan Jamkesda Mandiri," katanya.
Ia mengatakan, untuk Jamkesda Mandiri ini jenis layanannya sama dengan Jamkesda biasa yang diperuntukkan bagi keluarga miskin.
"Hanya saja untuk Jamkesda Mandiri ini peserta bebas tidak harus berasal dari keluarga miskin, dan untuk kepesertaan dipungut iuran sebesar Rp60 ribu rupiah per jiwa per tahun. Sedangkan untuk Jamkesda keluarga miskin, iuran dibayar atau disubsidi oleh pemerintah daerah," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, keluarga miskin yang mendapat jaminan ini adalah mereka yang tercantum dalam daftar keluarga miskin secara 'by name' dan 'by address' berdasarkan Surat Keputusan Bupati terbaru.
Ia mengatakan, Jamkesda ini merupakan sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sleman yang penyelenggaraannya atas dasar usaha bersama dan kekeluargaan.
"Program ini dimaksudkan untuk menggabungkan risiko seseorang ke dalam suatu kelompok masyarakat yang pembiayaannya dilakukan secara praupaya serta mutu terjamin," katanya.
Sedangkan jenis pelayanan yang didapatkan meliputi rawat jalan dan rawat inap di puskesmas dan di rumah sakit (kelas 3), persalinan bagi yang tidak mendapatkan jaminan persalinan, obat dan bahan medis serta tindakan medis.