REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini banyak terjadi kesalahpahaman terhadap Uber di kalangan masyarakat. Salah satunya menganggap Uber adalah perusahaan jasa transportasi taksi gelap. Apalagi, pekan lalu penahanan telah terjadi atas 18 kendaraan yang dimiliki oleh mitra Uber.
Banyak bermunculan laporan-laporan yang berdasarkan kesalahpahaman. Hal ini menunjukkan Uber telah disalahartikan.
Terkait itu, Juru Bicara Uber, Karun Arya angkat bicara bahwa tuduhan atas penahanan tersebut tidak berdasar dan menegaskan Uber adalah perusahaan teknologi. Uber juga memastikan tidak ada satupun pengemudi mintranya yang ditahan.
"Uber adalah perusahaan teknologi. Uber bukan perusahaan taksi atau perusahaan transportasi. Kami tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan atau mempekerjakan pengemudi," jelas pernyataan pada Republika.
Platform Uber, lanjut laporan itu, hanya menghubungkan permintaan penumpang kepada mitra dari perusahaan penyewaan transportasi, yang berizin perusahaan atau Koperasi. Hal ini sepenuhnya memenuhi persyaratan dari peraturan transportasi yang berlaku.
Di Jakarta, seperti halnya di lebih dari 330 kota di seluruh dunia, Uber mengklaim telah mengubah cara masyarakat dalam berpergian dan semakin terhubung dengan kotanya. Yaitu dengan memberikan sebuah pilihan transportasi yang aman, lebih terpercaya dan terjangkau.
"Kami secara aktif telah meminta adanya pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah. Tidak hanya itu, kami juga tengah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)," tambah laporan itu.