REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka kembali pendaftaran tahap tiga bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 8-10 September 2015 setelah adanya keputusan penyelesaian sengketa Pilkada oleh Panwaslu.
"Jadi, pendaftaran yang sebelumnya dibuka pada 6-8 September itu dibuat untuk sosialisasi. Sementara pendaftaran akan dibuka lagi pada 8-10 September," kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, usai mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Surabaya bersama Panwaslu Surabaya, Bawaslu Jatim dan kedua parpol PAN-Demokrat di kantor Bawaslu Jatim, Sabtu (5/9).
Menurut dia, pihaknya berharap kepada pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya agar segera menyiapkan berkas persyaratan jika ingin mendaftarkan diri di Pilkada Surabaya 2015.
KPU Surabaya juga menyatakan persoalan sengketa yang diajukan PAN bersama Demokrat sudah selesai. Dalam rapat yang digelar bersama Bawaslu Jatim, Panwaslu Surabaya beserta PAN-Demokrat menerima tiga permohonan dari dua parpol yang sebelumnya gagal mencalonkan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.
Adapun tiga poin itu, pertama, KPU bisa menerima permohonan untuk membuka kembali pendaftaran, karena hal itu yang akan dilakukan KPU namun terganjal sengketa pencalonan.
Kedua, KPU menyatakan bahwa sesuai perundang-undangan bakal Calon Wali Kota Surabaya Rasiyo bisa mendaftar kembali pada pembukaan pendaftaran tahap tiga.
Ketiga, KPU menjawab permohonan pemohon akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon.
Anggota Panwaslu Surabaya M. Safwan mengatakan bahwa pengaduan PAN dan Demokrat agar Rasiyo bisa maju kembali di Pilkada Surabaya 2015. Hal ini dikarenakan pada pendaftaran cawali-cawawali kedua, pasangan Rasiyo-Abror dinyatakan KPU Surabaya tidak memenuhi syarat.
Semula KPU menyatakan bahwa Abror tidak memenuhi syarat, sedangkan Rasiyo memenuhi syarat, sehingga dikatakan keduanya tidak bisa mencalonkan lagi untuk pendaftaran kedua.
"Yang diadukan PAN dan Demokrat ke Panwaslu hanya Rasiyo, sedangkan Abror tidak. Sehingga keputusan musyawarah kali ini memutuskan Rasiyo bisa maju kembali, Abror tidak," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyerahkan kembali KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada.
"Soal kapan dibuka pendaftaran, itu kewenangan KPU. Kami hanya mengurusi sengketa pilkada," ujarnya.