Sabtu 05 Sep 2015 19:47 WIB

Warga Laporkan Enam Dugaan Pelanggaran Airin-Benyamin

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie (kanan) mendaftar ke Kantor KPU Tangsel sebagai Bakal Calon di Serpong, Tangsel, Banten, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --  Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima enam laporan kejadian yang diduga sebagai pelanggaran pelaksanaan kampanye Pilkada. Laporan dari masyarakat tersebut merujuk kepada paslon petahana yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Komisioner Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan secara garis besar laporan pelanggaran berupa dugaan politik uang, dugaan kampanye terselubung dan adanya iming-iming imbalan tertentu oleh paslon petahana.

"Sampai saat ini, laporan masih kami telusuri lebih lanjut. Jadi, sifatnya masih dugaan bahwa paslon petahana melakukan panggaran," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (5/9).

Meski begitu, pihaknya tetap meminta masyarakat agar mau memberikan informasi jika ada digaan pelanggaran kampanye. Laporan dugaan pelanggaran disarankan disertai bukti-bukti yang akurat. Kepada lembaga masyarakat, pihaknya menyarankan terlebih dulu mendaftarkan kepada KPU sebelum melaksanakan pemantauan.

"Jika belum terdaftar, laporan bisa ditolak karena bukan sebagai pemantau resmi," tutur Acep.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, masyarakat diberi waktu tujuh hari untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Waktu tujuh hari dihitung sejak warga melihat, mendengar atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran. Selanjutnya, Panwaslu melakukan kajian dalam tiga hingga lima hari untuk memutuskan status laporan. Nantinya, tindak lanjut terhadap laporan berdasarkan hasil kajian Panwaslu.

Ketua Tim Koalisi Pemenangan Paslon Petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, M Ramlie, memastikan timnya belum melakukan kegiatan kampanye hingga saat ini. Hingga Sabtu, timnya masih menanti jadwal kampanye terbuka dari Panwaslu.

Dirinya juga meminta agar kegiatan pemerintahan paslon petahana tidak dikaitkan dengan pelaksanaan kampanye. "Berbagai kegiatan dan undangan dari masyarakat, misalnya rapat di kecamatan atau posyandu itu sifatnya kegiatan untuk pemerintahan. Khusus untuk kegiatan kampanye, paslon petahana akan mengajukan cuti," tegasnya saat dihubungi Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement