REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Hussain Abdullah menegaskan JK tak melindungi kepentingan apapun terkait kasus penggeledahan di kantor Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino oleh Bareskrim Polri.
"Menyangkut kasus RJ Lino, sudah berulang kali ditegaskan oleh Pak JK bahwa ia sama sekali tidak membela siapapun atau kepentingan apapun," kata Hussain, Sabtu (5/9).
Menurut dia, Kalla hanya menegaskan kembali instruksi Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan kebijakan yang tak boleh dipidanakan. Kebijakan, kata Hussain, lebih bersifat perdata.
"Lebih bersifat perdata bukan langsung pidana. Eksposenya pun setelah tahap penuntutan agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan bagi pejabat publik lainnya," tambah Hussain.
Terkait pergeseran jabatan Budi Waseso selaku Kabareskrim menjadi kepala BBN, Hussain menilai hal tersebut merupakan rotasi yang biasa dilakukan. Mutasi Buwas pun merupakan kewenangan Kapolri.
Seperti diketahui, posisi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso digantikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar. Sementara Budi Waseso akan menggantikan posisi Anang.