REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan perwakilan KPU provinsi se-Indonesia di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (3/9) sampai Sabtu (5/9) esok. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pengumpulan ini dalam rangka mempersiapkan penyelenggara menghadapi gugatan sengketa selama Pilkada.
“Kita kumpulkan untuk membahas terkait dengan sengketa Pilkada, sengketa pemilihan baik itu sengketa yang terkait dengan pendaftaran ataupun sengketa yang terkait dengan proses penetapan pasangan calon yang sudah dilakukan temen-temen KPU daerah,” ujar Ferry di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (4/9).
Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut diinventarisir daerah mana yang terdapat kasus sengketa baik itu dari putusan Panitia Pengawas (Panwas) atau faktor-faktor lain. Menurutnya, setelah diinventarisir terdapat gugatan sengketa yang tidak melalui Panwaslu setempat.
Hal itu yang kemudian menurut Ferry penting dilakukan upaya khusus kepada KPU daerah dalam menghadapi gugatan. “Karena ada juga ternyata paslon atau bakal calon yang langsung ke PTUN, jadi tidak melalui prosedur yang ada. Makanya kita harus persiapkan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia sendiri mengatakan beragam jenis sengketa yang terjadi di daerah meskipun tidak menyeluruh di semua daerah.
“Laporin detailnya saya tidak pegang. Tapi hampir di sebagian teman-teman daerah itu ada tapi ada juga yang tidak, seperti Bangka Belitung itu tidak,” ungkap mantan Ketua KPU Jabar tersebut.
Meski begitu Ferry mengatakan bahwa dalam koordinasi penanganan sengketa kepada KPU daerah, ditekankan agar KPU daerah menjalakan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PKPU. Karena menurutnya, adanya sengketa merupakan dampak dari sebuah proses yang dilakukan KPU masing-masing wilayah.
“Bahwa itu muncul semacam sengketa atau rekomendasi panwas setempat itu kan dampak dari proses yang terjadi. Ini coba kita telaah dan cermati bersama,” ujarnya.