REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, menunjuk enam desa di wilayah itu jadi desa percontohan. Enam desa tersebut, dinilai telah siap jadi desa budaya. Keenam desa tersebut, dituntut untuk bisa menjabarkan aturan yang terangkum dalam Perbup Desa Berbudaya.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Perbup Desa Berbudaya. Banyak aturan yang terangkum dalam payung hukum itu. Seperti, anak di bawah umur dilarang pacaran. Pasangan di atas 17 tahun, batasan apelnya sampai pukul 21.00 WIB. Lebih dari jam itu, maka akan dinikahkan paksa. Kemudian, anak di bawah umur tak boleh bawa kendaraan. Lalu, sumber mata air harus dilindungi.
"Aturan ini, sengaja dibuat supaya desa kembali memiliki peradabannya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (4/9).
Enam desa tersebut, masing-masing Desa Cilandak, Cibeber, Sukamulya, Linggamukti, Mulyamekar, dan Kertamukti. Desa budaya ini, merupakan salah satu ihtiar pemerintah, supaya desa memiliki kualifikasi yang baik. Masyarakatnya juga berkualitas.
Saat ini, lanjut Dedi, dirinya menilai desa-desa di Jawa Barat sudah darurat. Darurat, kehilangan sumber daya alamnya akibat keserakahan. Yang tak kalah prihatinnya yaitu darurat moral. Saat ini, banyak anak-anak di desa yang hamil diluar nikah. Kini, makin banyak kasus pencurian dan penipuan. Serta, banyak anak-anak kalangan menengah ke bawah, tetapi mereka lebih mengutamakan gengsi dan gaya. Padahal, orang tua mereka harus bekerja mati-matian, tapi anak-anak itu hidup dalam pergaulan yang bebas. Serta telah hilangnya, kebiasaan gotong royong dan kekeluargaan.