Jumat 04 Sep 2015 00:31 WIB

DPRD Wajo Apresiasi Perda KTR Kota Bogor

Rep: C34/ Red: Julkifli Marbun
Dilarang merokok
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dilarang merokok

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, mengapresiasi keberhasilan Kota Bogor menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Muhammad Yunus Panaongih, saat berkunjung ke Balai Kota Bogor, Kamis (3/9).

"Pengalaman Pemkot Bogor memberlakukan Perda KTR menjadi bahan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Yunus.

Rombongan  sebanyak 30 orang itu diterima Asisten Ekbang Kesra Kota Bogor, Toto M Ulum, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Pada kesempatan tersebut, para tamu mendapat penjelasan mengenai Perda Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok yang terbit sejak tahun 2009.

Untuk mendukung pelaksanaan Perda KTR, Pemkot Bogor menyediakan 24 Puskesmas yang melayani Konseling Berhenti Merokok. Selain itu, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada warga yang berhasil terlepas dari ketergantungan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement