Jumat 04 Sep 2015 03:14 WIB

Pemerintah akan Perkuat Perlindungan Kriminalisasi Pejabat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Julkifli Marbun
Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kepala daerah yang takut menggunakan anggaran untuk pembangunan daerah lantaran banyak kasus yang kemudian menyeret pejabat daerah dalam kasus pidana. Hal ini membuat Pemerintah merasa perlu mengeluarkan kebijakan ke daerah agar kepala daerah tidak segan untuk melakukan penyerapan anggaran melalui pembangunan.

Pasalnya, lambatnya penyerapan anggaran daerah ini berimplikasi dengan lambatnya pertumbuhan ekonomi lokal hingga nasional.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Pemerintah akan memperkuat kebijakan anti kriminalisasi kepala daerah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), setelah sebelumnya kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) kepada kepala daerah seluruh Indonesia.

“Akan diperkuat diatur dalam PP yang sedang disinkronisasi di Kemenkum HAM, mudah-mudahan pertengahan September (sudah keluar),” ujar Pramono usai memberikan pengarahan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia di Gedung Kemendagri, Rabu (3/9).

Ia menuturkan sama halnya dengan surat edaran yang diperuntukkan bagi seluruh daerah, kebijakan yang tertuang dalam PP juga bertujuan agar memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi kepala daerah terutama bagi daerah yang tengah melakukan pembangunan.

“Nafasnya sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada Kepala daerah dan aparatnya yang sedang membangun,” kata Pramono.

Menurutnya, ada tiga hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yakni pertama, bahwa pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan; kedua, hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan ketiga, adanya aturan bagi penegak hukum yang akan memeriksa pejabat daerah.

“Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, Undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk,” ujar Pramono.

Dengan ini diharapkan, kepala daerah maupun pejabat daerah tidak segan dan ragu dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan. Hingga saat ini menurutnya, ada dana keseluruhan daerah sekitar Rp 273 triliun yang masih mengendap di bank-bank daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement