REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Fiji, Selasa (2/9). Kedua institusi dari dua negara tersebut menyepakati kerja sama terkait penanggulangan permasalahan Narkoba.
"Dua poin penting dalam kerja sama yang tertuang pada nota kesepahaman, yakni pertukaran informasi di kedua negara terkait dengan pemberantasan peredaran gelap Narkotika dan kesepakatan kerja sama dalam peningkatan kapasitas, pelatihan serta kunjungan ahli dari kedua belah pihak," kata Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi kepada Republika.co.id, Kamis (3/9).
Slamet mengatakan, pertukaran informasi BNN dan Kepolisian Republik Fiji dilakukan pada beberapa poin. Diantaranya, pertukaran informasi jaringan, rute, modus operandi, metode pencarian, penyitaan Narkotika, metode pencucian uang serta bentuk-bentuk baru dari Narkotika dan prekursornya.
Nota kesepahaman antara BNN dan Kepolisian Fiji tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dan Komisioner Kepolisian Fiji, Mayor Jenderal Bernadus Groenawald. Hadir pula dalam acara penandatanganan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Fiji serta Duta Besar Kedua Negara dan pejabat senior kedua pihak.
Kerja sama antara BNN dan Kepolisian Fiji merupakan bentuk antisipasi pemerintah Indonesia terhadap penyelundupan dan peredaran gelap Narkoba yang masuk melalui Fiji. Fiji diketahui sebagai tempat transit dalam rute penyelundupan Narkoba yang akan masuk ke Australia dengan menggunakan kapal pesiar.