Kamis 03 Sep 2015 23:50 WIB

Pencuri dan Penambang Liar Dibekuk Polisi

Rep: C10/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Penambang pasir.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Penambang pasir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Di wilayah bagian selatan Kabupaten Tasikmalaya kerap terjadi penebangan liar. Berdasarkan laporan dari warga dan perhutani, di sana kerap terjadi pencurian kayu jati yang ditanam pihak perhutani.

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Susnadi mengatakan, pihak kepolisian sering mendapatkan laporan mengenai pencuruian kayu jati di area perhutani yang berada di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian kepolisian bersama perhutani melakukan patroli. Kemudian kepolisian menangkap empat orang pelaku di dua TKP yang berbeda.

"Jumlah kerugian yang diakibatkan komplotan pencuri kayu masih dihitung karena kemungkinan masih banyak jumlah kayu yang dipotong oleh mereka," kata AKBP Susnadi kepada Republika, Kamis (3/9).

Menurut AKBP Susnadi, pada tahun 2015 sudah sekitar sepuluh kali lebih menangkap komplotan para pencuri kayu. Kendati demikian, cara kinerja mereka tidak begitu terkordinir dan pencurian juga dilakukan oleh warga sekitar. Mereka kerap menebang pohon yang telah ditanam oleh pihak perhutani.

Pada Ahad (23/8) kepolisian menangkap satu orang tersangka pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan petak Cikalong. Diketahui Tersangka berinisial Y (46 tahun), warga Desa Cikadu, Kecamatan Cikalong. Sementara, satu orang temannya bernama Yoyo (50) masih dalam pengejaran kepolisian.

Kemudian, pada Rabu (26/8) kepolisian kembali menangkap tiga orang pelaku yang tertangkap tangan tengah memotong kayu jati milik perhutani di kawasan hutan petak Cipatujah. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka pencurian kayu jati tersebut berinisial D (40), J (28) dan AM (39).

Ketiga tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Cikalong dan Cipatujah.

AKBP Susnadi mengungkapan, saat sedang dilakukan peangkapan, salah seorang dari tiga tersangka tersebut memberikan perlawanan. Seorang anggota polisi hampir terkena sebetan golok yang dilayangkan tersangka. Namun beruntung semua dapat segera dibekuk.

Dari para tersangka, kepolisian mengamankan semua barang bukti. Berupa, golok, gergaji mesin, gergaji tangan ukuran besar dan potongan-potongan kayu. AKBP Susnadi menjelaskan, akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement