REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan posisi seorang pejabat Kepolisian berdasarkan UU Kepolisian diputuskan oleh presiden berdasarkan pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Itu kalau Kapolri. Tapi kalau untuk jabatan esselon satu seperti Kabareskrim lebih ke otoritas Kapolri dengan pertimbangan Wanjakti," kata Abdul kepada Republika.co.id, Kamis (3/9).
Menurut Abdul, pencopotan jabatan tergantung dari gaya dan style pejabat tersebut. Bila memang gaya kepemimpinannya berpengaruh terhadap stabilitas Politik Ekonomi dan Sosial yang dikembangkan pemerintahan berkuasa.
"Jika dianggap tidak sejalan maka bisa dimutasikan kapan saja," ucapnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Komjen Budi Waseso dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana, Selasa (1/9). Dalam pertemuan tersebut, Presiden diduga hendak menyampaikan pencopotan jenderal bintang tiga itu dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim.
Pencopotan Budi Waseso dikabarkan karena menghambat perbaikan ekonomi Indonesia. Hal tersebut karena kegaduhan hukum selama ini, terutama kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri membuat para investor ketakutan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sampai sekarang belum ada keputusan terkait pencopotan jabatan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso.