Kamis 03 Sep 2015 17:24 WIB

Pemerintah Kirim Surat Edaran Anti-Kriminalisasi Kepala Daerah

Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, seminggu lalu telah mengirimkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah di seluruh tanah air.

Surat Edaran tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Wakil Presiden, Mendagri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Para Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan hal tersebut tak hanya sebatas Surat Edaran tetapi akan segera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada Kepala Daerah maupun aparatnya yang sedang membangun,” kata Pramono seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (3/9).

Saat menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, hingga akhir Juli 2015 ini, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20 persen. Padahal, jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah sudah mencapai Rp 273 triliun.

“Artinya apa? Uang itu tidak digunakan oleh daerah untuk membangun,” tegasnya.

Isi Surat Edaran yakni

1. Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan

2. Hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan

3. Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, Undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement