REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Proses penggenangan waduk terbesar di Jabar, Jatigede, Kabupaten Sumedang, terus berjalan. Namun, guna mengantisipasi terjadinya pencemaran waduk akibat limbah pakan ikan, Pemprov Jabar pun melarang masyarakat untuk mengembangkan keramba jaring apung di Waduk Jatigede.
“Karena, hal itu akan mencemari Waduk Jatigede,” kata Plt Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa, kemarin. Pengembangan keramba di kawasan Waduk Jatigede memang menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Sehingga, kata Iwa, berdasarkan keputusan rapat dan diungkapkan dalam laporkan pada Gubernur, saat itu, memang untuk Waduk Jatidege diputuskan tidak digunakan untuk budidaya ikan keramba atau jaring apung (japung). “Dampak lingkungan berupa pencemarannya bisa tinggi,” katanya.
Tidak hanya itu saja, alasan dilarangnya aktivitas keramba di Waduk Jatigede dilakukan berdasarkan pengalaman di waduk yang sudah ada. Misalnya, di Waduk Jatiluhur, dampaknya kurang baik. “ Alasannya karena pertama debit air jadi menurun, yang kedua juga mempengaruhi korosi bendungan," katanya