Rabu 02 Sep 2015 15:00 WIB

447 KK Warga Jatigede Belum Terima Ganti Rugi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Lokasi Waduk Jatigede yang mulai terisi air setelah dimulainya penggenangan di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (1/9).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Lokasi Waduk Jatigede yang mulai terisi air setelah dimulainya penggenangan di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak penggenangan Waduk Jatigede. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran bila ada kekurangan yang dibutuhkan masyarakat.

"Hasil rapat terakhir, di desa itu tinggal 447 kepala keluarga (KK) yang belum mendapat diselesaikan ganti ruginya," ujar Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa kepada wartawan, Rabu (2/9).

 

Menurut Iwa, penyelesaian akan diselesaikan Muspida dan Bupati Sumedang. Pascapemindahan, ia meminta bupati dan jajarannya menginventarisir masyarakat yang direlokasi. "Apabila ada kekurangan sarana pendidikan kesehatan dan sarana keagamaan, tinggal diusulkan ke provinsi untuk dianggarkan," katanya.

Iwa mengatakan, tentu nantinya akan ada langkah lanjutan. Tentunya, sesuai kesepakatan untuk kesejahteraan masyarakat, itu akan di back up APBD Provinsi Jabar. "Kalau ada kekurangan di tempat relokasi terkait sarana pendidikan kesehatan segera di inventarisir bupati, nanti diusulkan ke Pemprov dan dibahas untuk dianggarkan," katanya.

Tidak hanya itu saja, Pemprov Jabar dan Pemkab Sumedang sudah melakukan pembahasan terkait nasib 28 kepala desa. Termasuk, kompensasi dana untuk kepala desa. "Apa dijadikan perangkat desa atau lainnya. Itu sudah jadi kewenangan bupati dan provinsi akan memback up," katanya.

Dikatakan Iwa, untuk proses pembayaran, saat ini akan dihentikan dulu. Pihaknya, akan melakukan validasi dan verifikasi terhadap data warga yang komplain. "Kami  sudah cut off pada 31 Agustus, sesuai dengan persyaratan lengkap, kita tutup dulu," katanya.

Kalau ada komplen, kata dia, pihaknya akan memverifikasi lebih lanjut oleh tim melalui biro hukum dibantu BPKP dan bagian hukum Pemda Sumedang. Setelah diverifikasi, lalu tanggal 1 Oktober baru diselesaikan kembali. Kalau datanya lengkap itu sudah jelas, karena uangnya ada. "Yang jadi masalah itu jika ada yang bersangkutan meninggal dunia atau tinggal cucu atau anak, yang memutuskan itu pengadilan agama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement