Rabu 02 Sep 2015 13:12 WIB

Didakwa Membunuh, Satinah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).
Foto: Antara
Sulastri, kakak ipar TKI Satinah memperlihatkan foto terkini Satinah yang diabadikan pada awal Februari lalu di penjara kota Buraydah, Arab Saudi, di rumahnya di Desa Kalisidi, Ungaran, Semarang, Jateng, Selasa (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi, Satinah, akhirnya bebas dari hukuman mati atas dakwaan kasus pembunuhan.

TKW asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah itu  berhasil dipulangkan, dan dijadwalkan tiba di Jakarta, Rabu (2/9) sore nanti.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menjemput kepulangan Satinah, dan akan mandampinginya untuk berobat hingga dipulangkan ke Ungaran.

 Satinah dipulangkan hari ini kira-kira jam 11.00 di Terminal 2 Cengkareng. BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri akan menjemput, mengurus berobat hingga pemulangan," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid di Jakarta,melalui rilisnya pada REPUBLIKA.CO.ID.

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Arini Rahyuwati dan Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI M Safri, serta Kabag Humas BNP2TKI, Haryanto akan menjemput Satinah.

Namun, karena Satinah dalam keaadaan sakit, jika yang bersangkutan bersedia, akan difasilitasi berobat di RS Kramatjati.

"Selanjutnya setelah diizinkan pulang akan diantarkan ke rumah Satinah, di Ungaran. Biaya dari bandara, rumah sakit, sampai ke tempat tinggalnya dibiayai APBN melalui BNP2TKI," ungkap Nusron.

Direktur Pemberdayaan BNP2TKI Arini Rahyuwati ketika dikonfirmasi sudah di Bandara Soekarno Hatta mengatakan, begitu tiba kondisi kesehatannya akan diperiksa dan akan langsung dibawa ke rumah sakit jika memang membutuhkan perawatan.

"Kami sudah koordinasikan dengan pihak keluarga dan juga jajaran kami di Semarang terkait dengan proses ini," katanya.

Seperti diketahui, pada tanggal 30 Agustus 2015, Pengacara KBRI, Radhwan Al Musigheh, yang menangani kasus WNI terancam hukuman mati atas nama Satinah binti Jumadi Amad menginformasikan bahwa administrasi kasus Satinah telah selesai dan Satinah pada hari itu dipindahkan dari penjara Buraidah ke penjara Riyadh untuk segera dipulangkan.

Terkait dengan penanganan di Jawa Tengah pihak Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Pemda Jawa Tengah dan BNP2TKI.

Dalam kasus tersebut, Satinah dituntut hukuman mati karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nura Al Gharib (usia 70 tahun), pada tanggal 17 Juni 2007 lalu.

Pembunuhan tersebut tidak terencana tetapi sebagai luapan emosi akibat dipukul oleh majikan dengan penggaris kayu. Satinah memukul tengkuk majikannya menggunakan penggilingan roti.

Satinah yang panik kabur dengan membawa tas yang didalamnya terdapat uang senilai 37 riyal atau sekitar Rp 139 juta. Pada hari itu juga Satinah ditangkap oleh Kepolisian Buraidah.

Pada tahun 2008, semula Satinah divonis dengan hukuman mati Hadd Ghillah (pembunuhan terencana sehingga hanya dapat diampuni oleh Allah). Namun, dengan berbagai upaya pembelaan akhirnya pada tahun 2009 hukuman diturunkan menjadi Qishas.

Semula Satinah akan dieksekusi pada 21 Juni 2011, namun dengan upaya pemerintah RI, eksekusi tersebut dapat ditunda guna memberikan kesempatan lebih luas mengupayakan pemaafan.

Ahli waris korban pada awalnya bersedia memberikan maaf dengan diyat sebesar 10 juta riyal atau sekitar Rp 30 miliar), namun dalam proses negosiasi akhirnya menjadi Rp 21 miliar.

Setelah proses negosiasi panjang pada tanggal 19 Mei 2014, Satinah akhirnya menyampaikan kepada Pengadilan Buraidah kesiapan membayar diyat sebesar 7 juta riyal. Uang tersebut sumbangan dari  pengusaha Arab Saudi, APJATI, dan APBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement