Rabu 02 Sep 2015 11:29 WIB

Penanganan Kasus Victoria Securitas Dinilai Serupa Kasus Century

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus Victoria Securitas oleh Kejaksaan Agung di era Presiden Joko Widodo dinilai tidak jauh berbeda dengan penangan kasus Skandal Bank Century oleh KPK di era Presiden SBY. Penanganan kedua kasus tersebut sarat tebang pilih dan sangat diskriminatif.

Menurut Haris Rusy, aktivis Petisi 28, dalam skandal perampokan Bank Century, hanya seorang pejabat pelaksana Bank Indonesia, yaitu Budi Mulia, yang dihuhukum dan dipenjara. "Para pengambil kebijakan utama di dalam pemerintahan yang diduga merampok dana Bank Century, dari presiden, wapres hingga para menteri yang bertanggungjawab di bidang ekonomi dan keuangan, hingga kini tak tersentuh hukum," ucap dia di Jakarta, Selasa (1/9).

Demikian juga kasus Victoria Securitas. Menurutnya, jika kasus tersebut murni diungkap sebagai sebuah upaya pemerintahan Jokowi untuk menegakkan hukum, maka seharusnya tidak cukup kasus Victoria Securitas yang diproses untuk diajukan ke meja hijau. Seluruh kasus obral murah asset BPPN era Presiden Habibe hingga era Presiden Megawati harus diungkap.

"Dari Presidennya hingga seluruh pejabat di Kementerian Keuangan dan kepala BPPN di era tersebut mestinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung," imbuh dia.

Agar tidak ada kesan diskriminatif dan tebang pilih dalam penegakan hukum, menurut Haris, tak ada salahnya jika mantan presiden Megawati dan mantan menteri keuangan era Megawati dapat dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan terkait obral murah 2.400 hingga 3.400 asset BPPN, termasuk keterangan terkait kasus Victoria Securitas.

Sebagaimana diketahui, pembelian asset  yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan, karena Rendahnya nilai jual pengalihan piutang yang dinilai merugikan negara oleh Kejagung. Padahal, jika merunut kebijakan pemerintahan Presiden Megawati kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

"Jika cara kerja  Kejaksaan Agung memberantas korupsi yg sangat diskriminatif seperti dalam penangan perkara Victoria Securitas, maka kecurigaan publik terkait adanya intervensi oleh kepentingan politik tidak bisa dihindari."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement