REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memprioritaskan pembangunan atau pengembangan 12 kebun raya (KR) di Indonesia sepanjang 2014-2019. Dua KR akan diresmikan untuk publik pada November mendatang, yaitu KR Baturaden di Jawa Tengah dan KR Kuningan di Jawa Barat.
"Kami menargetkan peresmian dan inisiasi masing-masingnya dua kebun raya baru setiap tahun," kata Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya LIPI, Didik Widyatmoko, dijumpai Republika di Bogor, beberapa waktu lalu.
Kedua kebun plasma nutfah tersebut sudah bisa dibuka untuk umum. KR Kuningan berlokasi di bawah leteng barat laut Gunung Ciremai. Luasannya mencapai 155 ha. KR Baturaden luasannya sekitar 143,5 ha dan terpilih mewakili flora khas pegunungan di Jawa.
Dua kebun raya lain yang pembangunannya diinisiasi mulai tahun ini adalah KR Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan KR Ngada di Nusa Tenggara Timur (NTT). KR Belitung Timur memiliki karakteristik ekosistem hutan kerangas (hip forest) yang sama sekali belum ada di Indonesia.
Hutan kerangas adalah hutan dengan kanopi terbuka dan ditumbuhi jenis tumbuhan, seperti berbagai spesies kantong semar dan bambu hutan. KR Ngada bisa mewakili ekosistem hutan kering dengan vegetasi campuran.
Indonesia saat ini memiliki 27 lokasi KR. Lima di antaranya berada langsung di bawah LIPI, yaitu KR Bogor, KR Cibodas, KR Purwodadi, KR Ekakarya Bali, dan KR Cibinong yang baru diresmikan dan merupakan perluasan dari KR Bogor.
Didik yang juga Ketua Konsorsium Kebun Raya Internasional ini mengatakan KR tak hanya berfungsi wisata, melainkan pilar utama konservasi, riset, dan jasa lingkungan. KR menjembatani aspek konservasi dengan aspek ekonomi masyarakat.
Dia mencontohkan keberadaan KR Cibodas yang membuka begitu banyak lapangan kerja untuk masyarakat. Keberadaannya membuat sektor perhotelan, jasa wisata, makanan dan minum, suvenir, dan jasa perjalanan wisata bermunculan.
"Begitu masyarakat merasakan manfaat dari kebun raya, secara otomatis mereka akan ikut menjaga kelestariannya," kata Didik.
Pemerintah daerah (Pemda) yang sudah berkomitmen menjadikan satu areal sebagai kebun raya, maka peruntukannya bersifat permanen dan tidak bisa diubah peruntukannya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 93/ 2011 tentang Kebun Raya.
Oleh sebab itu, Didik meningatkan pemda agar berkomitmen membangun kebun raya demi kepentingan konservasi dan ekonomi masyarakat, bukan semata hanya ingin mendapatkan dana dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dua pertimbangan utama pemilihan kebun raya prioritas di Indonesia adalah posisi strategisnya dan komitmen pemda atau pengelola.