Selasa 01 Sep 2015 21:50 WIB

Panwaslu Soroti Gambar Petahana di Stiker Pelunasan PBB

Rep: C36/ Red: Yudha Manggala P Putra
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan menyoroti temuan adanya gambar calon petahana Pilkada dalam stiker tanda bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pekan depan, Panwaslu akan memanggil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk mengkonfirmasi beredarnya stiker tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Taifiq MZ, mengatakan temuan stiker oleh pihaknya terjadi pada Ahad (30/8) lalu. Temuan diketahui berasal dari sejumlah rumah warga Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.

Stiker dengan bentuk utama lingkaran dan setengah persegi panjang tersebut didominasi warna biru dan kuning. Dalam stiker, tertulis identitas DPPKAD dan ucapan terimakasih karena telah melenunasi pembayaran PBB. Di tengah stiker, terdapat gambar calon petahana Pilkada, Airin Rachmi Diani - Benyamin Davnie yang berseragam dinas.

"Tindak lanjut kami terhadap temuan ini adalah mengkaji program pengadaan stiker, apakah telah sesuai dengan perencanaan tahun 2014 atau belum termasuk ada atau tidaknya persetujuan dari DPRD," jelasnya kepada Republika, Selasa (1/9).

Pihaknya mengaku bersikap hati-hati dengan temuan ini. Sebab, secara resmi belum ada warga yang melapor kepada Panwaslu. Laporan dari pasangan calon (paslon) Pilkada lain yang mungkin merasa dirugikan pun hingga Selasa sore belum diterima.

Namun, Taufiq memastikan pemanggilan terhadap pejabat DPPKAD dijadwalkan pekan depan. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penelusuran Panwaslu.

"Keterangan dari DPPKAD nantinya akan kami jadikan salah satu bahan kajian untuk menentukan status temuan ini. Semestinya, setelah memasuki masa kampanye tidak boleh ada program pemerintahan yang mengarah kepada muatan kampanye oleh calon petahana," lanjutnya.

Sebelum masa kampanye dimulai pada 27 Agustus lalu, Panwaslu sebenarnya telah menjelaskan peraturan tersebut kepada SKPD setempat. Selasa siang, Panwaslu melakukan audiensi dengan humas protokoler Kota Tangsel terkait peraturan kampanye dan netralitas PNS.

Menurut Taufiq, program-program pemerintah yang menggunakan spanduk, stiker atau pemberitahuan lainnya disarankan hanya memasang logo dinas atau logo Kota Tangsel.

Saat dikonfirmasi, Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel, Badrusalam, mengatakan sudah mendapat informasi terkait stiker PBB itu. Namun KPU tetap menanti hasil kajian dan keputusan Panwaslu Tangsel.

"Sikap kami masih menanti apakah hasil temuan dianggap melanggar peraturan berikut teknis pasal yang dilanggar. Teguran, penetapan status atau sikap lain menanti surat resmi dari Panwaslu Kota Tangsel," ujar Badrus kepada Republika, Selasa sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement