Selasa 01 Sep 2015 21:03 WIB

KPK Sebut Pembidangan Pimpinan tak Harus Dilakukan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansel calon pimpinan (capim) KPK telah menyerahkan delapan nama yang lolos seleksi tahap akhir kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (1/9). Delapan nama tersebut ditempatkan di empat bidang yang telah ditentukan Pansel.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, perlu tidaknya pembidangan untuk pimpinan KPK bergantung kebijakan para komisioner. Jika memang dirasa perlu, kata dia, maka pimpinan bisa menerapkannya, begitu sebaliknya.

"Itu menyangkut diskresi pimpinan terkait perlu tidaknya penugasan atas dasar pembidangan atau tidak," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).

Menurut pakar pidana ini, yang terpenting adalah pimpinan KPK nantinya harus memahami tata kelola dan pola kinerja dari semua kedeputian. Sehingga, kata dia, format kedeputian UU harus dipahami oleh semua pimpinan dan tidak dimaknai secara parsialitas.

Indriyanto juga meminta semua pihak menghormati keputusan Pansel KPK. Pilihan Pansel tentu sudah melalui rekam jejak yang diperoleh dari masyarakat maupun lembaga penegak hukum. Setiap keputusan, kata dia, pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

"Kekurangan dan kelebihan bahkan pro kontra capim sesuatu yang wajar saja. Jadi kita masih menunggu Presiden mengirim nama-nama ini kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test-nya," ujar dia.

Panitia Seleksi Capim KPK telah menyerahkan delapan nama ke Presiden Jokowi siang ini. Jokowi menegaskan tahapan yang telah dilakukan oleh pansel berdasarkan integritas, kompetensi, kepemimpinan, independensi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.

"Capim KPK dibagi menjadi empat yang berkaitan dengan pencegahan, penindakan, manajemen, dan yang berkaitan dengan supervisi koordinasi dan monitoring," kata Jokowi.

Untuk pencegahan, pansel memilih Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN) dan Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya).

Untuk penindakan, pansel memilih Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat) dan Basaria Panjaitan (Polri).

Untuk manajemen, pansel memilih Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah) dan Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).

Sedangkan, supervisi koordinasi monitoring, pansel memilih Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement