REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat kliennya dihentikan penyidikannya.
"Kami berharap kalau tidak ada unsur tindak pidananya kasus ini segera dihentikan atau ditinjau ulang," kata kuasa hukum Abraham Samad, Johanes Gea saat, Selasa (1/9).
Berkas penyidikan penyalahgunaan wewenang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) karena kurang lengkap.
Penyidik Bareskrim hari ini memanggil Abraham Samad untuk menjalani pemeriksana lagi namun berhalangan hadir karena sakit.
"Abraham Samad sedang tidak sehat. Kita sudah kasih surat rujukan dari rumah sakit. Dia harus diperiksa ke dokter penyakit dalam," kata Johanes Gea.
Dia mengatakan polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada minggu lalu dengan agenda adalah mengonfrontir beberapa saksi.
"Saksi ada tiga orang, saksi-saksinya sama seperti yang BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebelumnya. Jadi memang agendanya untuk mengonfrontir beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi," kata dia.
Pemeriksaan akan diagendakan ulang oleh penyidik. Dia juga meminta agar penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dengan tersangka Abraham Samad juga dihentikan
"Kasus dokumen di Makasar sudah dibolak-balik hingga empat kali, padahal standar prosedur kejaksaan jika sudah tiga kali dibolak-balik oleh kejaksaan maka polisi harus meninjau ulang," kata dia.
Abraham kini menghadapi dua kasus hukum yakni pemalsuan dokumen yang disidik Polda Sulsel dan penyalahgunaan wewenang yang disidik Bareskrim.