REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun diwarnai pelbagai protes, pemerintah akhirnya meresmikan penggenangan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kemarin.
Menanggapi itu, politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku kecewa dengan sikap pemerintah. Sebelumnya, kader partai berkuasa ini menuntut pemerintah untuk menunda penggenangan bendungan seluas lima ribu hektar itu. Sebab, menurut dia, hak-hak warga terdampak belum terpenuhi seluruhnya.
Anggota legislatif dari Komisi IX DPR ini menjelaskan, Perpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sendiri tidak adil. Sebab, regulasi itu hanya bicara soal uang ganti rugi, belum pada keseluruhan dampak sosial penggusuran.
Selain itu, jelas Rieke, Perpres tersebut bertentangan dengan UU Nomor 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. "Tentu saja Perpres-nya harus dicabut dan direvisi," tegas Rieke Diah Pitaloka saat dihubungi, Selasa (1/8).
Bersama dengan politikus PDIP Arif Wibowo, pada Ahad lalu (30/8) Rieke mengunjungi Desa Sukakersa, Kecamatan Jatigede, Sumedang. Berdasarkan dialog dengan warga setempat dan data lapangan, Rieke bersimpulan, pemerintah melakukan ganti rugi secara sepihak dan tidak membuat relokasi yang jelas.
Sikap kritis duo politikus PDIP ini juga didukung pihak-pihak pemerhati lingkungan dan HAM. Diketahui, proyek Waduk Jatigede sebagian besarnya dibiayai oleh pemerintah Cina. "Kita terus berkonsolidasi dengan (aktivis) di daerah," tutup dia.