REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menjawab tuntutan Serikat Buruh dan Pekerja yang digelar 1 September dengan memastikan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua telah direvisi.
“Kita sudah revisi PP Nomor 46 tahun 2015 menjadi PP Nomor 60 tahun 2015. Dalam PP terbaru itu, pekerja bisa mencairkan JHT-nya setelah menunggu selama satu bulan,” kata Hanif Dakhiri, Senin (31/8).
Dalam PP terbaru tersebut, ia mengklaim bahwa manfaatnya lebih baik bagi pekerja. Seperti, JHT sudah bisa diambil peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Jaminan itu bisa dicairkan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.
Hanif juga menjelaskan, program pensiun sudah didesain sebaik mungkin untuk memenuhi manfaat dasar masyarakat. Bahkan, program itu bisa menjaga kelangsungan ekonomi atau stabilitas ekonomi.
“Kami tidak ingin mengulang kejadian di beberapa negara yang menggunakan jaminan pensiun. Jadi kita carikan solusinya agar tak merugikan semua pihak,” kata Hanif.
Para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh akan mengajukan delapan tuntutan. Salah satunya adalah revisi PP JHT yang ditenggarai merugikan pekerja.