Senin 31 Aug 2015 19:19 WIB
Capim KPK

'Tersangka Batal Diumumkan, Bukti Kepentingan Polisi'

Rep: C94/ Red: Djibril Muhammad
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap kepolisian yang enggan mengungkap nama tersangka calon pimpinan (capim) KPK. Lembaga pemantau antirasuah tersebut, melihat adannya indikasi kepentingan aparat kepolisian dalam proses tersebut.

"Polisi tidak profesional. Jumat pekan lalu akan mengumumkan tersangka pada senin sore. Sampai saat ini juga belum diumumkan," kata Kordinator Investigasi ICW Febri Hendri saat dihubungi ROL, Senin (31/8).

Febri mengungkapkan sikap kepolisian menunjukkan tidak profesional itu terlihat saat mengatakan mengumumkan nama tersangka melanggar hukum.

"Polisi jangan ngeles. Memang mengumumkan nama tersangka melanggar hukum. Tapi mengumumkan inisial nama dan terkait kasus adalah informasi publik," ujarnya.

ICW meminta kepolisian tidak beretorika atas sejumlah informasi berkaitan. Sebab, sikap tersebut membuktikan adannya kepentingan dalam proses Capim KPK.

"Seharusnya, pejabat tidak boleh bermain-main dengam kata. Ini membuktikan bahwa polisi berkepentingan dengan poses Capim KPK yang sudah masuk pengerucutan 8 nama," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement